
Sebagian diantara tugas para anggota PPS ialah membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih, DPS, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan DPT, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan paslon perseorangan, dan mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta mengusulkan kebutuhan ketertiban TPS. Kemudian dilanjutkan pembahasan kode etik dan tata cara verifikasi faktual Bakal Paslon Perseorangan pada Pilkada Sidrap Tahun 2018 yang dipaparkan oleh anggota PPK setempat. Pasca raker, KPU Kabupaten Sidrap melakukan penandatanganan Tanda Terima Surat Keputusan tentang Pengangkatan atau Penetapan PPS Tingkat Kabupaten Sidrap. Sejumlah 318 anggota PPS dan 55 anggota PPK sudah kami lantik dan ambil sumpahnya, juga telah memiliki SK masing masing. Dengan demikian, Pasca Raker, para anggota PPS diharapkan sudah memahami tugas dan tanggungjawabnya sebaik mungkin, dapat bekerja keras dengan memperhatikan asas asas kepemiluan, membangun sinergitas dengan Stackholder Kantor Kecamatan dan PPK setempat dalam rangka menyelenggarakan tahapan Pilkada Sidrap Tahun 2018 yang berbudaya dan bermartabat. Ujar Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin,SKM.